Maraknya Praktek Gudang penimbunan minyak Ilegal, di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya di Jalan Raya Palembang Prabumulih desa Sungai Rambutan kecamatan Indralaya utara kota palembang,sumatra selatan 30862 , yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos ( Dony )
Sumber informasi yang dirangkum Beberapa Media dan Berita Papan atas.Com, gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan raya palembang Prabumulih. Sungai rambutan Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.
“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Kamis (19 Desember 2024) mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak, Ujarnya.
Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara,
“Bisnis penimbunan Minyak ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang Minyak Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata Pungkasnya.
Dan meminta kepada APH, Segera Membongkar dan Merobohkan gudang Minyak tersebut
Sesuai instruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K Untuk Meneruskan Kepada Kapolda Sumsel yang Baru Irjen pol Andi Rian R.Djajadi,SIK,MH apabila masih ada kegitan Penampungan Minyak ilegal harus di tindak tutupnya.
Demikianlah Saya selaku wartawan sumsel MEDIA BERANI mengabarkan.