Cari Blog Ini

25 Oktober 2024

Diduga Oknum LPSE Prabumulih Memperhambat dan Mempersulit Birokrasi Insan Pers dalam Pendaftaran E- Catalog

Prabumulih, Jumat 25 Oktober 2024
Media Online Group IPSIN Media BERANI
Dengan adanya pembukaan perihal publikasi yang diselenggarakan oleh pihak KPU terkait adanya debat antar kandidat yang diselenggarakan oleh KPU dalam minggu minggu ini, dengan adanya perihal itu, maka para jurnalist sibuk untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut

Namun disayangkan yang hanya bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pihak KPU, hanya yang mempunyai ecatalok yang mana program yang diluncurkan untuk dalam pengadaan penyelenggaraan publikasi, dan dari sudut melihat insan pers yang baru berfropesi sebagai jurnalist, tentulah perihal itu menjadi perihal yang menyulitkan bagi mereka yang awam, red 

Kendala demi kendala dihadapi sehingga, menimbulkan berbagai gejolak dikalangan insan pers, dari ungkapan demi ungkapan insan pers yang sempat dijumpai pada saat pulang dari KPU, ia menjelaskan bahwa mereka menempuh kegagalan dalam hal administrasi, jadi peluang saya untuk ikut pada kegiatan kali ini gagal, ungkapnya 

Senada dengan salah satu Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya sangat kecewa dengan adanya e catalog ini, karena saya bukan orang yang pandai dalam hal berbirokarasi, dalam perihal ini tentulah pendapatan saya ini dari hasil. Saya liputan, dan saya sempat berharap agar bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan itu, dan dapat penghasilan, dan dengan adanya e catalog ini sedikit impian saya tidak dapat terwujud, ya semoga saja allah dapat memberikan rejeki yang lain kepada saya dalam pemenuhan hidup saya, ungkapnya dengan haru

Dan beda halnya dengan beberapa orang yang hendak melengkapi administrasi, guna untuk turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan KPU tersebut, mereka menjelaskan kepada awak media bahwa mereka telah melengkapi administrasi dengan secara benar namun mereka malah dipersulit olh oknum di LPSE, mereka juga mengungkapkan bahwa persyaratan mereka sudah lengkap tapi memang sengaja dipersulit, red

Dan sempat saya datang ke LPSE bersama rekan rekan, namun persyaratan kami di mentahkan oleh oknum Staff LPSE dengan inisial " SKR" bahwa PT. Perorangan tidak bisa untuk diperoses apabila tidak memiliki akte notaris, ungkap SR kepada rekan rekan media, pada saat ditemui, dan juga bahwa "SR" Mengaku ngaku pimpinan di dalam Kantor LPSE, padahal setelah ditelusuri oleh awak media dan keterangan dari salah satu Nara sumber kami bahwa " SKR" hanya seorang pegawai Honorer, dan pada saat dijumpai awak media ternyata pak " SMT " Lah sebagai kabag di LPSE itu, dan beliau tidak menyangga bahwa " SKR" Adalah pimpinan di LPSE itu, padahal SMT ada pada saat itu 

Dan dalam perihal itu sempat awak media mempertanyakan apakah berkas mereka dapat diterima atau tidak, dan " SKR " Menjawab bersama " SMT" bahwa berkas mereka tidak bisa diterima karena PT. Perorangan Wajib memiliki Akte, ungkap " SKR " dan "SMT" Karena kami tidak tau, mau PT. Perorangan ataupun apa, kami hanya minta harus memakai akte notaris,

Dan sempat rekan rekan media memperjelas perihal aturan tentang PT. Perorangan itu tidak perlu memilik akta notaris Dasar hukum bahwa PT perorangan tidak memerlukan akta notaris adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa untuk bukti penyetoran, PT perorangan cukup mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik. 

Dan terpisah dengan UU cipta kerja 
Dalam Pasal 153A Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pendirian Perseroan UMKM atau Perseroan Perorangan hanya membuat surat Pernyataan Pendirian tanpa melibatkan kewenangan Notaris membuat akta otentik.

Dengan adanya dasar dasar hukum diatas tentulah pihak oknum LPSE yaitu "SKR" dan "SMT" Tidak mengakui adanya UU tersebut serta tidak mematuhi ataupun memperdulikan tentang perihal dasar hukum yang sudah disajikan oleh Pemerintah itu sendiri, dan jelas sudah terlihat bahwa " SKR " dan " SMT" tidak Fropesional dalam penempatan tugasnya, sehingga merugikan rekan rekan media, dengan adanya perihal itu, rekan rekan media akan melaporakan perihal ini, karena akibat dari adanya perbuatan oknum tersebut, 

Dan salah satu rekan yang ada saat itu disana sempat dibincangi bahwa ia tidak Terima atas perbuatan yang dilkaukan oleh oknum LPSE tersebut dan kami tidak dapat ikut dalam kegiatan peliputan debat kandidat yang diselenggarakan KPU tersebut, saya menuntut atas kerugian kami, baik waktu maupun secara finansial, karena alasan mereka tidak mendasar secara hukum dan hanya berdasarkan asumsi saja, ungkapnya 

Senada dengan salah satu rekan media bernama BALQYA ia mengungkapkan bahwa dengan adanya perihal ini, tentulah kami sangat kecewa dengan kebijakan kebijakan yang dibuat oleh oknum LPSE itu, padahal pihak LPSE tadi sempat menyuruh kami untuk mengkonfirmasi pihak Kominfo, dan kami mengikuti arahan tersebut, setelah di konfirmasi kepada pihak Kominfo Bapak Firmansyah beliau mengungkapkan benar bahwa PT. Perorangan tidak perlu memakai Akta Notaris, saya tidak bisa terlalu berkomentar karna kami bukan User, ungkap dari Pihak Kominfo. 

Ariyanto juga sempat berkomentar bahwa dirinya sangat kecewa dengan permasalahan ini, sehingga membuat para insan pers menjadi tidak bisa ikut dalam penawaran ke KPU, tentulah perihal ini diduga ada Kong kalingkong antara oknum KPU dengan oknum LPSE Prabumulih, karena perihal ini di indikasikan yang diduga bertujuan agar membatasi peluang media untuk berpartisipasi memasukkan penawaran di agenda Debat Kandidat Minggu yang akan datang, 

Dan ariyanto sempat juga mengungkapakan bahwa dana peruntukan KPU kurang Lebih dari 29 Milyar rupiah, padahal seberapa besar biaya untuk membayar biaya publikasi media, dan kami juga akan mengawasi dan meminta ketransfaranan Pihak KPU terhadap dana anggaran Penyelenggaraan PILKADA ini, dan meminta secara keterbukaan Publik, dan juga perihal ini kami akan menyampaikan ataupun melaporkan perihal Oknum LPSE Prabumulih kepada OMBUSTMAN 

Demikianlah saya sampaikan dan saya selaku KORWIL SUMSEL Media BERANI mengabarkan 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar