PALI, Tanggal 19 Oktober 2024
Media Online Group IPSIN
POLRES PALI Menggelar sidang kode etik, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polisi yang bertugas BA SAT RES Narkoba PALI dengan inisial Bripka JA, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di ruang sidang Etik POLRES PALI,
Dalam sidang kode etik tersebut dihadiri oleh Pelapor dan saksi, yaitu Ibu Rini Lawrenche sebagai Pelapor, Ibu Linda Anggraini dan Wartini sebagai saksi dalam persidangan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Anggota POLRES PALI,
Sidang Pelanggaran Kode Etik tersebut dipimpin oleh Kompol Dedi Rahmat hidayat, SH yang menjabat sebagai Wakapolres PALI dan juga pada saat itu sebagai Ketua Pimpinan sidang Pelanggaran Kode Etik Profesi POLRI,
Team awak media juga sempat mewawancarai ibu Rini Lawrenche sebagai Pelapor dari dugaan kasus Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Oknum anggota BA SAT RES NARKOBA PALI yaitu Bripka JA, ia mengatakan bahwa alhamdulillah kasus ini benar benar berjalan sesuai dengan yang saya harapkan, dalam putusannya sangat memuaskan saya selaku pelapor, walaupun terlapor melakukan upaya banding
Masih dengan Ibu Rini Lawrenche ia juga mengatakan kepada pimpinan sidang Bapak Dedi Rahmad Hidayat, SH, saya mengucapkan banyak terimakasih kasih, dan semoga ke depan dari adanya peristiwa ini, dapat menjadi acuan bagi insan Polisi lainnya, agar dapat menghargai sesama keluarga besar POLRI, Ungkapnya
Team awak media juga sempat membincangi saksi yang datang pada sidang pelanggaran kode etik di POLRES PALI, yaitu Ibu Linda Anggraeni dan Ibu Aten selaku saksi dalam pelaporan panggaran yang di duga dilakukan oleh Bripka JA, Ibu Linda dan Ibu Wartini mengungkapkan bahwa alhamdullilah kasus ini ditangani sesuai dengan baik, dan hasil putusan tersebut bahwa Bripka JA terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi yaitu berupa Demosi Fungsional selama 6 bulan, dan Penempatan Khusus selama 7 hari, walau Bripka JA melakukan upaya banding, ungkapnya
Ibu Linda itu juga sempat mengatakan bahwa dirinya merasa di Intervensi dari oknum sikum yaitu Bapak Aipda NN dan seolah olah merasa kurang senang terhadap saya pada saat sidang, padahal saya seorang saksi dan saya juga mendengar bahwa tanggapan dari Komandannya atau Bapak Kasatnya Bripka JA , menurut saya itu sangat keberpihakan, dan seolah olah merujuk pada anggotanya tidak ada salah sedikitpun, seharusnya komandannya itu, memberikan nasehat yang baik, dan tidak membela atas kesalahan anggotanya, biar anggotanya tetap terjaga dalam etika kemasyarakatan dan etika Kepolisian, ungkapnya
Senanda dengan ibu Wartini yang selaku saksi pada sidang pelanggaran kode etik Bripka JA, ia mengatakan bahwa ungkapan dari Ka. Satnya Yaitu IPTU AS, bahwa Bripka JA pada kejadian itu mengucapkan kata KAU kepada mantan Istri Pimpinannya itu merupakan hal yang biasa, dan itu ada lagunya, dan ia mengangap peristiwa itu adalah hal yang tidak terlalu parah dan untuk dipermasalahan, ujar Wartini
Awak media juga sempat meminta stateman kepada Bapak Richard Fernando, SH, selaku Kuasa Hukum dari Pelapor, Beliau mengungkapkan bahwa saya lihat pada sidang saat itu berjalan sesuai dengan aturan, dan dari pihak Propam POLRES PALI, sangat Tepat dalam menuangkan tuntutan, namun yang saya sayangkan tanggapan dari Bapak IPTU AS selaku Ka. Sat dari Bripka JA, terlalu diplomatis dan diduga unsur keberpihakan terhadap Bripka JA, dan sudah jelas dalam PERPOL Nomor 7 tahun 2022, Pasal 10 yang bunyinya :
Etika kemasyarakatan anggota Polri sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakkan hukum
Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
Mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia
Menjaga senpi
Melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama anggota Polri dalam melaksanakan tugas
Demikianlah berita ini saya sampaikan, dan saya ucapkan Terima kasih
Team : Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar