Cari Blog Ini
2 September 2025
Pembangunan TPS 3R Desa Lembak dengan Anggaran APBD tuai sorotan.
1 September 2025
Pembangunan Siring Jalan Desa Tambangan Kelekar tuai Sorotan Di Duga Asal Jadi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih menggelar kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan pengawasan pemilihan umum
Prabumulih, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Prabumulih menggelar kegiatan fasilitasi penguatan kelembagaan pengawasan pemilihan umum dengan fokus pada.
“Koordinasi dan Peran Strategis Bawaslu Bersama Stakeholder Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XII/2024”. Acara ini diadakan di Fave Hotel Prabumulih Jl. Lingkar Timur, Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu-Senin, tanggal 31 Agustus s/d 1 September 2025.
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk mempererat sinergi antara Bawaslu dengan berbagai elemen masyarakat dan lembaga terkait. Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrima, beserta anggota Lia Siska Indriani, Bery Andika, dan Adi Satria turut hadir.
Kehadiran Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ardianto, SPd sebagai Koordinator Divisi SDMO, semakin memperkuat acara ini.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari DPRD Kota Prabumulih, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Kesbangpol, KPU Kota Prabumulih, organisasi masyarakat, serta rekan-rekan organisasi dan media Kota Prabumulih.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
Dalam kegiatan ini, dibahas secara mendalam mengenai implikasi Putusan MK Nomor : 135/PUU-XII/2024, yang memisahkan pemilihan umum pusat dan daerah.
Ardianto menekankan bahwa putusan ini memberikan keuntungan bagi penyelenggara pemilu karena adanya fleksibilitas waktu pelaksanaan.
Bawaslu Kota Prabumulih berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem pencegahan pelanggaran pemilu sejak dini.
Tahapan-tahapan Pemilukada tanpa bantuan segenap elemen masyarakat,” ujarnya.
Afan Sira Oktrima menambahkan bahwa Bawaslu yang belum genap berusia 10 tahun terus berkembang dan membutuhkan masukan serta kritikan. Ia berharap dedikasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Sementara itu, H. Giri Ramanda N Kiemas, S.E., M.M., Anggota DPR RI periode 2024–2029, menjelaskan seputar pilkada dan realita di lapangan.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PUU-XII/2024, H. Giri Ramanda memaparkan poin-poin utama, termasuk pemisahan pemilu nasional dan daerah, jadwal pelaksanaan, alasan pemisahan, serta dasar hukum putusan tersebut.